Tinjauan Pustaka tentang Kapasitas Fiskal

Definisi kapasitas fiskal menurut peraturan menteri keuangan nomor 224/PMK.07/2008 adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, pinjaman lama dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. 

Pembangunan yang berkesinambungan harus dapat memberi tekanan pada mekanisme ekonomi, sosial, politik, dan kelembagaan demi terciptanya suatu perbaikan standar hidup masyarakat secara cepat, baik dari sektor swasta maupun pemerintah. Adanya desentralisasi dan otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengalokasikan sejumlah besar anggaran pembangunan untuk membiayai program-program yang terkait dengan pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Diterbitkannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengakibatkan terjadinya perubahan mendasar dalam pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang tersebut otonomi diberikan kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Kondisi ini mendorong upaya  partisipasi masyarakat yang akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintah lainnya dan akhirnya menyebabkan orientasi pemerintah pada tuntutan dan pelayanan publik. 

Desentralisasi fiskal diyakini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena adanya kebutuhan masyarakat daerah terhadap pendidikan dan barang publik pada umumnya akan terpenuhi dengan lebih baik dibandingkan bila diatur langsung oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, kecenderungan tersebut masih belum nampak. Hal ini disebabkan sebagian besar Pemerintah Daerah (Pemda dan DPRD) Kota dan Kabupaten di Indonesia merespons desentralisasi fiskal dengan menggenjot PAD melalui pajak dan retribusi tanpa diimbangi dengen peningkatan efektivitas pengeluaran APBD serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan salah satu peraturan operasional dalam implementasi Otonomi Daerah. Peraturan Pemerintah ini telah mendorong daerah-daerah untuk melakukan perubahan dan perbaikan dalam manajemen dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan manajemen keuangan daerah yang sehat diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di bidang keuangan akan lebih terukur. Upaya ini harus mendapat dukungan dari semua pihak karena merupakan salah satu tuntutan reformasi yang menekankan pada upaya penyelenggaraan pemerintah yang bersih (clean government) dan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Undang-undang No.32 Tahun 2004 menerangkan bahwa pemerintahan kabupaten/kota memiliki urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang terdiri dari perencanaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyediaan sarana dan prasarana umum; penanganan bidang kesehatan; penyelenggaraan pendidikan; penanggulangan masalah sosial; pelayanan bidang ketenagakerjaan; fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; pengendalian lingkungan hidup; pelayanan pertanahan; pelayanan kependudukan dan catatan sipil; pelayanan administrasi umum pemerintahan; pelayanan administrasi penanaman modal; penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan lainnya yang bersifat meliputi urusan pemerintahan secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. 

Pemerintah daerah membuat perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung urusan-urusan pemerintah di atas. APBD merupakan gambaran dari kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola pemenuhan kebutuhan masyarakat dan operasionalisasi struktur yang mendukungnya. Anggaran adalah pernyataan tentang perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan terjadi dalam sebuah rentang waktu tertentu dimasa yang akan datang serta realisasinya di masa lalu (Franciari 2012). 

Kapasitas fiskal menunjukkan kemampuan daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah.

Referensi :
  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. 
  3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
  4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. 
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa