Definisi kapasitas fiskal menurut peraturan menteri keuangan nomor
224/PMK.07/2008 adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing
daerah yang dicerminkan melalui penerimaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, pinjaman lama dan
penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran
tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai
dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Pembangunan yang berkesinambungan harus dapat memberi tekanan pada
mekanisme ekonomi, sosial, politik, dan kelembagaan demi terciptanya suatu
perbaikan standar hidup masyarakat secara cepat, baik dari sektor swasta maupun
pemerintah. Adanya desentralisasi dan otonomi daerah menuntut pemerintah
daerah untuk mampu mengalokasikan sejumlah besar anggaran pembangunan
untuk membiayai program-program yang terkait dengan pengurangan
kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Diterbitkannya
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengakibatkan
terjadinya perubahan mendasar dalam pengaturan pemerintahan daerah di
Indonesia. Berdasarkan Undang-undang tersebut otonomi diberikan kepada
daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan
menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Kondisi ini mendorong upaya partisipasi masyarakat yang akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintah
lainnya dan akhirnya menyebabkan orientasi pemerintah pada tuntutan dan
pelayanan publik.
Desentralisasi fiskal diyakini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
karena adanya kebutuhan masyarakat daerah terhadap pendidikan dan barang
publik pada umumnya akan terpenuhi dengan lebih baik dibandingkan bila diatur
langsung oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, kecenderungan tersebut masih
belum nampak. Hal ini disebabkan sebagian besar Pemerintah Daerah (Pemda
dan DPRD) Kota dan Kabupaten di Indonesia merespons desentralisasi fiskal
dengan menggenjot PAD melalui pajak dan retribusi tanpa diimbangi dengen
peningkatan efektivitas pengeluaran APBD serta dampaknya terhadap
pertumbuhan ekonomi.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, merupakan salah satu peraturan operasional dalam implementasi
Otonomi Daerah. Peraturan Pemerintah ini telah mendorong daerah-daerah untuk
melakukan perubahan dan perbaikan dalam manajemen dan pengelolaan
keuangan daerah. Dengan manajemen keuangan daerah yang sehat diharapkan
transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di bidang keuangan akan lebih
terukur. Upaya ini harus mendapat dukungan dari semua pihak karena
merupakan salah satu tuntutan reformasi yang menekankan pada upaya
penyelenggaraan pemerintah yang bersih (clean government) dan tata
pemerintahan yang baik (good governance).
Undang-undang No.32 Tahun 2004 menerangkan bahwa pemerintahan
kabupaten/kota memiliki urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/kota yang terdiri dari perencanaan dan pengendalian
pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyediaan
sarana dan prasarana umum; penanganan bidang kesehatan; penyelenggaraan
pendidikan; penanggulangan masalah sosial; pelayanan bidang ketenagakerjaan;
fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; pengendalian
lingkungan hidup; pelayanan pertanahan; pelayanan kependudukan dan catatan
sipil; pelayanan administrasi umum pemerintahan; pelayanan administrasi
penanaman modal; penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan lainnya
yang bersifat meliputi urusan pemerintahan secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pemerintah daerah membuat perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) untuk mendukung urusan-urusan pemerintah di atas. APBD merupakan
gambaran dari kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola pemenuhan
kebutuhan masyarakat dan operasionalisasi struktur yang mendukungnya.
Anggaran adalah pernyataan tentang perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang
diharapkan terjadi dalam sebuah rentang waktu tertentu dimasa yang akan datang
serta realisasinya di masa lalu (Franciari 2012).
Kapasitas fiskal menunjukkan kemampuan daerah dalam membiayai sendiri
kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang
telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan
daerah.
Referensi :
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa