Tinjauan Teori tentang Pernikahan

Menurut Ensiklopedia bebas (http://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan), pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan. Perihal pencatatan nikah tersebut, dalam Peraturan Menteri Agama Tentang Pencatatan Nikah Pasal 2, menegaskan bahwa “Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.” Artinya, nikah memiliki arti secara administratif dan legalitas hukum dimana peristiwa nikah tersebut kemudian dicatat melalui akta autentik (akta nikah). Pernikahan yang sering diartikan sebagai fitrah manusia menjadi suatu hal yang sangat krusial bagi manusia itu sendiri. Sebagai salah satu mahluk yang mulia di muka bumi, tentu manusia harus menjalani fitrahnya tersebut. Selain menjadi fitrah pernikahan juga menjadi salah satu tujuan hidup manusia. 

Menurut Wiryono (2009:214) (dalam Darnita) menjelaskan bahwa “perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dimana akan ada persetujuan antara calon suami dan calon istri karenanya berlangsung melalui ijab dan qobul atau serah terima”. Artinya pernikahan memiliki ikatan secara lahiriyah dan tanpa paksaan. Mengandung arti pula apabila akad nikah tersebut telah dilangsungkan, maka mereka telah berjanji dan bersedia menciptakan rumah tangga yang harmonis, akan sehidup semati dalam menjalani rumah tangga bersama-sama . 

Sejalan dengan pengertian di atas, menurut Ramulyo (2010:67) menjelaskan bahwa, “pernikahan adalah suatu akad yang dangannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita. Bahwa hakikat dari pernikahan merupakan suatu perjanjian saling mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan suka rela untuk mewujudkan kebahagiaan dalam rumah tangga”

Selain itu menurut Ihsan (2009:72) menjelaskan pernikahan dalam perspektif islam bahwa: Pernikahan ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan sukarela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara diridhoi Allah SWT. 

Menurut Dariyo (2009:85), “Perkawinan merupakan ikatan kudus antara pasangan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah menginjak atau dianggap telah memiliki umur cukup dewasa”. Pernikahan dianggap sebagai ikatan kudus (holly relationship) karena hubungan pasangan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan telah diakui secara sah dalam hukum agama. Perkawinan itu sendiri memiliki arti status dari mereka yang terikat dalam perkawinan pada saat pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara, dan sebagainya) tetapi mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sah sebagai suami istri (BPS, 2010). Menurut Sigelman (2009:216) mendefinisikan “Perkawinan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami istri”. 

Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggung jawab dari suami dan istri yang di dalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orang tua.

Ahmad dan Heriyanti , mendefinisikan “Perkawinan adalah sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan atas dasar persetujuan kedua belah pihak yang mencakup hubungan dengan masyarakat di lingkungan dimana terdapat norma-norma yang mengikat untuk menghalalkan hubungan antara kedua belah pihak”. Artinya perkawinan disini memilki suatu pola sosial yang disetujui dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk keluarga. Atau dengan kata lain perkawinan adalah penerimaan status baru, serta pengakuan atas status baru oleh orang lain. Dalam hal ini aspek hukum perkawinan dikatakan sebagai akad, yaitu perikatan dan perjanjian luhur antara suami dan istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia. Dengan akad yang sah dimata Agama dan Negara, maka akan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri serta perlindungan dan pengakuan hukum baik Agama maupun Negara. 

Berdasarkan beberapa definisi pernikahan di atas, maka dapat penulis simpulkan bahwa pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan di hadapan penghulu dan pegawai pencatat nikah dengan maksud untuk mendapatkan akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. 

Referensi :
  1. Ramulyo, Idris. 2004. Hukum Perkawinan, Kewarisan, Hukum Acara Pidana, Peradilan, Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta:Sinar Grafika.
  2. Dariyo, Agoes. 2004. Psikologi Perkembangan Remaja. Jakarta: Ghalia Indonesia.