Menurut Ensiklopedia bebas (http://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan),
pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau
dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan
perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat
dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan. Perihal pencatatan nikah
tersebut, dalam Peraturan Menteri Agama Tentang Pencatatan Nikah Pasal
2, menegaskan bahwa “Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah pejabat yang
melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan peristiwa
nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan
perkawinan.” Artinya, nikah memiliki arti secara administratif dan legalitas hukum dimana peristiwa nikah tersebut kemudian dicatat melalui akta
autentik (akta nikah).
Pernikahan yang sering diartikan sebagai fitrah manusia menjadi suatu hal
yang sangat krusial bagi manusia itu sendiri. Sebagai salah satu mahluk
yang mulia di muka bumi, tentu manusia harus menjalani fitrahnya
tersebut. Selain menjadi fitrah pernikahan juga menjadi salah satu tujuan
hidup manusia.
Menurut Wiryono (2009:214) (dalam Darnita) menjelaskan
bahwa “perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dimana akan
ada persetujuan antara calon suami dan calon istri karenanya berlangsung
melalui ijab dan qobul atau serah terima”. Artinya pernikahan memiliki
ikatan secara lahiriyah dan tanpa paksaan. Mengandung arti pula apabila
akad nikah tersebut telah dilangsungkan, maka mereka telah berjanji dan
bersedia menciptakan rumah tangga yang harmonis, akan sehidup semati
dalam menjalani rumah tangga bersama-sama .
Sejalan dengan pengertian di atas, menurut Ramulyo (2010:67)
menjelaskan bahwa, “pernikahan adalah suatu akad yang dangannya
menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita. Bahwa hakikat dari
pernikahan merupakan suatu perjanjian saling mengikat antara laki-laki dan
perempuan dengan suka rela untuk mewujudkan kebahagiaan dalam rumah
tangga”
Selain itu menurut Ihsan (2009:72) menjelaskan pernikahan dalam
perspektif islam bahwa:
Pernikahan ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang
laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin
antara kedua belah pihak dengan sukarela dan kerelaan kedua belah
pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi
rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara
diridhoi Allah SWT.
Menurut Dariyo (2009:85), “Perkawinan merupakan ikatan kudus antara
pasangan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah
menginjak atau dianggap telah memiliki umur cukup dewasa”. Pernikahan
dianggap sebagai ikatan kudus (holly relationship) karena hubungan
pasangan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan telah diakui
secara sah dalam hukum agama.
Perkawinan itu sendiri memiliki arti status dari mereka yang terikat dalam
perkawinan pada saat pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah.
Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat,
agama, negara, dan sebagainya) tetapi mereka yang hidup bersama dan
oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sah sebagai suami istri (BPS,
2010). Menurut Sigelman (2009:216) mendefinisikan “Perkawinan
sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan
dikenal dengan suami istri”.
Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta
tanggung jawab dari suami dan istri yang di dalamnya terdapat unsur
keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual,
dan menjadi orang tua.
Ahmad dan Heriyanti , mendefinisikan “Perkawinan adalah sebagai ikatan
antara laki-laki dan perempuan atas dasar persetujuan kedua belah pihak
yang mencakup hubungan dengan masyarakat di lingkungan dimana
terdapat norma-norma yang mengikat untuk menghalalkan hubungan
antara kedua belah pihak”. Artinya perkawinan disini memilki suatu pola
sosial yang disetujui dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk
keluarga. Atau dengan kata lain perkawinan adalah penerimaan status
baru, serta pengakuan atas status baru oleh orang lain. Dalam hal ini aspek
hukum perkawinan dikatakan sebagai akad, yaitu perikatan dan perjanjian
luhur antara suami dan istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia.
Dengan akad yang sah dimata Agama dan Negara, maka akan
menimbulkan hak dan kewajiban suami istri serta perlindungan dan
pengakuan hukum baik Agama maupun Negara.
Berdasarkan beberapa definisi pernikahan di atas, maka dapat penulis
simpulkan bahwa pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah
yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan
perkawinan di hadapan penghulu dan pegawai pencatat nikah dengan
maksud untuk mendapatkan akta autentik tentang pencatatan peristiwa
perkawinan.
Referensi :
- Ramulyo, Idris. 2004. Hukum Perkawinan, Kewarisan, Hukum Acara Pidana, Peradilan, Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta:Sinar Grafika.
- Dariyo, Agoes. 2004. Psikologi Perkembangan Remaja. Jakarta: Ghalia Indonesia.