Program sanitasi di rumah sakit terdiri dari pemenuhan kesehatan lingkungan rumah sakit yang mengacu pada Kepmenkes 1204, (Depkes RI, 2004). Program ini adalah penyehatan bangunan dan ruangan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penyehatan tempat pencucian umum termasuk tempat pencucian linen, pengendalian serangga dan tikus, sterilisasi/desinfeksi, perlindungan radiasi, penyuluhan kesehatan lingkungan, pengendalian infeksi nosokomial, dan pengelolaan sampah/limbah (Adisasmito, 2008).
Penyelenggaraan program sanitasi rumah sakit merupakan sistem manajemen kesehatan lingkungan rumah sakit yang diselenggarakan oleh petugas kesehatan lingkungan rumah sakit. Penanggung jawab rumah sakit bertanggung jawab terhadap pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Kualifikasi tenaga kesehatan lingkungan rumah sakit adalah tenaga sanitarian, serendah-rendahnya adalah berkualifikasi diploma (D3) di bidang kesehatan lingkungan, atau tenaga lain yang telah mengikuti pelatihan khusus bidang kesehatan lingkungan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak lain terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Depkes RI, 2004).
Refrensi :
- Adisasmito, W., 2008. Sistem Manajemen Lingkungan Rumah Sakit, Raja Grafindo Persada, Jakarta.