Rumah sakit merupakan suatu institusi yang fungsi utamanya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (Depkes RI, 2009). Rumah sakit merupakan salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat (Siregar, 2003).
Menurut Azwar (2002), rumah sakit merupakan institusi yang integral dari organisasi kesehatan dan organisasi sosial, berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan yang lengkap. Rumah sakit juga merupakan pusat latihan bagi tenaga profesi kesehatan dan sebagai pusat penelitian untuk riset kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 bahwa rumah sakit adalah sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang yang sehat. Kumpulan banyak orang ini akan dapat memungkinkan rumah sakit menjadi tempat penularan penyakit, gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan. Untuk menghindari terjadinya resiko dan gangguan kesehatan maka diperlukan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit (Depkes RI, 2004).
Di Indonesia dikenal tiga jenis rumah sakit yaitu rumah sakit berdasarkan kepemiliknnya, rumah sakit berdasarkan jenis pelayanannya dan rumah sakit berdasarkan kelasnya. Berdasarkan kepemilikannya, dibedakan tiga macam rumah sakit, yaitu (1) rumah sakit pemerintah (RS Pusat, RS Provinsi, RS Kabupaten), RS BUMN/ABRI dan RS Swasta, (2) RS Umum, RS Jiwa, RS Khusus, (3) RS kelas A, B, C dan RS kelas D. Namun, semua RS Kabupaten telah ditingkatkan statusnya menjadi RS Kelas C (Muninjaya, 2004).
Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar dan spesialistik dan subspesialistik. Rumah Sakit Umum Pemerintah adalah rumah sakit umum milik pemerintah baik Pusat, ataupun Daerah. Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar (Siregar, 2003). Sedangkan Muninjaya, (2005) menyatakan bahwa RS Kelas C mempunyai minimal empat spesialistik dasar (bedah, penyakit dalam, kebidanan, dan anak).
Refrensi :
- Azwar,.A., 2002. Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan Aplikasi Prinsip Lingkaran Pemecahan Masalah. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
- Siregar, 2003. Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan. EGC. Jakarta.
- Muninjaya, A.A Gde., 2004. Manajemen Kesehatan, ECG, Jakarta.